Kanal

Tak Hadiri Panggilan KPK, Azis Syamsuddin Diingatkan Kooperatif 

JAKARTA, Riautribune.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Keterangan Azis dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (24/9).

Ali membenarkan pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Azis pada hari ini. Namun, yang bersangkutan memohon penundaan karena sedang menjalani isolasi mandiri. Azis meminta waktu untuk diperiksa di tanggal 4 Oktober 2021.

"Sebelumnya, KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya karena yang bersangkutan sedang menjalani isoman setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19," ucap Ali.

"Kami berharap kondisi saudara AZ [Azis Syamsuddin] baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK," lanjutnya.

Lembaga antirasuah tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Meski belum mengumumkan identitas tersangka, sejumlah sumber internal CNNIndonesia.com mengungkapkan bahwa Azis terjerat dalam kasus ini.

Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Itu diketahui berdasarkan dakwaan Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9).

Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.*

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER